Jakarta 9/3/2024. Tangerang. 21 Ketua RT dan 6 Ketua RW Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dipecat oknum Kepala Desa (Kades) Warnakerta. Diduga pemecatan ini dipicu oleh kekalahan anak oknum yang dimaksud dalam Pemilihan Legislatif - DPRD Kabupaten Tangerang 2024.

Salah satu Ketua RW yang dipecat adalah Ketua RW 05 Telaga Sari, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Irwansyachrudin. Hal ini dikonfirmasi oleh Irwansyachrudin. Ia menyampaikan bahwa Kades tersebut bernama Tumpang Siagian terkait dengan kekalahan anaknya yang bernama Muhammad Solihin.

Kejadian serupa dialami oleh Ketua RW 01, Kampung Pasar Rebo, Subroto. Ia menyampaikan bahwa sebelum Pemilu 2024, para Ketua RT dan RW diminta Tumpang untuk mendukung anaknya dalam pencalonan diri di Pileg DPRD Kab. Tangerang 2024. Namun, para ketua RW dan RT pada saat itu merasa tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi warganya.


Subroto menilai pemecatan secara sepihak ini cacat secara administrasi. Para ketua RT dan RW pun akhirnya mengadukan kepala Desa Wanakerta ke Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dan sedang menunggu tahapan pemanggilan lebih lanjut.

Ucokdom