Jakarta 8/3/2024. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi lainnya akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi menyampaikan bahwa uji materi akan diajukan setelah uji formil UU Kesehatan ditolak seluruhnya oleh MK dalam sidang putusan perkara nomor 130/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Adib menyampaikan bahwa kelima Organisasi Profesi Kesehatan akan kembali berdiskusi dan mengkaji substansi pasal yang akan digugat. Empat organisasi yang lain adalah Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia. Adib mengklaim bahwa tujuan uji materi ini adalah agar seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh kesehatan yang sama.
Terdapat 4 hakim yang menyampaikan Dissenting opinion alias pendapat berbeda atas putusan MK tersebut. Keempat hakim itu adalah Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
MK menemukan bahwa para pemohon yang merupakan lima organisasi profesi telah diundang untuk konsultasi publik ataupun public hearing dalam pembentukan UU Kesehatan, bahkan saksi yang diajukan baik oleh para pemohon, pemerintah dan pihak terkait yang mewakili berbagai organisasi, dalam keterangannya mengakui telah diundang dan hadir dalam kegiatan konsultasi publik yang dilakukan oleh pembentuk UU serta dapat memberikan masukan dan saran terhadap materi muatan rancangan UU Kesehatan.
Pemerintah telah memberikan akses yang terbuka kepada masyarakat terhadap rancangan undang-undang, naskah akademik, serta memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat secara daring atau online.
Dalam Ratio Decidendi (bagian menimbang) MK pun berkesimpulan bahwa proses pembentukan UU Kesehatan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ucokdom
Uji Materi UU Kesehatan Di Tolak MK - IDI "Masyarakat Harus Mendapatkan Kesehatan Yang Sama""
Jakarta 9/3/2024. Partai Demokrat secara tegas menyatakan menolak usulan Hak Angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh Ketum Partai, Agus Harimurti Yudhoyono. Demokrat menghormati hak politik semua pihak, tapi bagi demokrat pengajuan hak angket dipandang tidak memiliki urgensinya. Hal ini disampaikan AHY usai silaturahmi bersama seluruh kader di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Selanjutnya...klik
Mahkamah Konstitusi melarang pengurus Partai Politik menjadi Jaksa Agung. selanjutnya....klik