Jakarta 4/3/2024. Gibran Rakabuming Raka kembali menyampaikan pandangan politiknya yang kontroversial. Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 ini meyampaikan bahwa di masa depan, partai politik tidak lagi menjadi sandaran bagi pihak-pihak yang ingin berpolitik. Hal disampaikan oleh Gibran dalam temu relawan Bolone Mase di Kota Solo, Jawa Tengah, pada hari Jumat lalu. Keberhasilannya dalam berkompetisi di ajang kekuasaan tertinggi eksekutif merupakan suatu prestasi tersendiri. Ia menjelaskan bahwa gerakan komunitas anak muda akan mengambil peranan penting untuk mempromosikan politik tanpa partai dan berkontestasi untuk menduduki posisi di pemerintahan. Pandangan mendapatkan tanggapan dari Okky Rachmadi S., SH, CLA, ERMAP, CIB.

"Saya, selaku warganegara tentunya sangat senang dengan apa yang dipromosikan oleh Mas Gibran. Masalahnya, secara de jure dan de facto, sistem politik Indonesia menempatkan afliasi kepartaian sebagai suatu hal yang krusial. Alhamdulillah kalau bisa menang tanpa di backing partai manapun. Saya salut ! Tapi permasalahannya adalah ketika sudah menjabat, apakah mampu melegitimasi dan menjalankan kebijakan-kebijakan tanpa dukungan dari fraksi-fraksi partai di legislatif ? Ingat hukum kita mengenal sistem voting ! Salah satu buktinya adalah impeachment Presiden."

Okky Rachmadi mengingatkan bahwa Indonesia tidak menganut Seperation of Power - Trias Polica, baik itu versi Locke maupun Montesquieu. Indonesia menganut Division of Power. Siapapun yang berkuasa pada jabatan-jabatan yang dipilih oleh rakyat secara langsung, tidak dapat mengimplementasikan kekuasaannya secara absolute and non-intervension. Dari 3 lembaga kekuasaan dalam Trias Politica, hanya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas diatribusikan kekuasaan untuk menjalankan secara merdeka kekuasaan kehakiman.

Pada kesempatan yang sama, Okky menyampaikan bahwa kemerdekaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak berarti lembaga kekuasaan lainnya tidak memiliki peran dalam pelaksanaan kekuasaan yudikatif. Contohnya adalah dalam proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi, dimana 3 lembaga pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, masing-masing mengajukan 3 calon.

"Memiliki peran dalam pelaksanaan kekuasaan yudikatif tidak sama dengan  melaksanakan kekuasaan kehakiman. Ini sekedar contoh. Apapun hasil Pemilu saya harap Mas Gibran dapat terus bertanggungjawab atas kekuasaan apapun yang diemban dikemudian hari dan jangan lupa harus berafiliasi dengan partai. ", tutupnya.    

Yunyun

Pernyataan Kontroversial Gibran Rakabuming Pasca Pemilu 2024 - Tidak Perlu Backingan Partai

Ngamprah 13/3/2024. Gugatan Perwakilan Kelompok konsumen pembeli rumah di Perumahan Grand Madani Village Bandung akhirnya memulai babak baru. Setelah beberapa kali panggilan pengadilan dianggap tidak patut dan tidak sah dikarenakan para Tergugat tidak memiliki alamat yang jelas, akhirnya Pengadilan Agama Ngamprah memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Para Tergugat.

Selanjutnya...klik