Jakarta 4/3/2024. EBT atau Energi baru Terbarukan menjadi trend masa depan yang mengadopsi konsep sustainable development. Masyarakat global sudah mulai mempromosikan eco-friendly business.  Bahkan Bank Dunia sebagai institusi keuangan raksasa telah membuat aturan peminjaman dana dengan syarat mematuhi kebijakan environmental and social dari Bank Dunia.

Pemerintah Indonesia ingin menunjukkan komitmen terhadap masalah climate change (perubahan iklim) dengan rencana penutupan PLTU. Suatu hal ekstrim, mengingat bahwa sistem open pit sendiri masih dilakukan dalam kegiatan pertambangan di Indonesia. 

Tentunya rencana pemerintah ini membuat beberapa emiten batu bara kebakaran jenggot dan melakukan rencana antisipatif sebagai reaksi atas probabilitas menurunnya potensi pemasukan untuk perusahaan dalam hal pemerintah benar-benar melaksanakan rencananya. Emiten-emiten batu bara Indonesia mulai merambah ke sektor EBT.

Pertanyaannya adalah seberapa besar potensi EBT dalam penyediaan energi di Indonesia? Apakah EBT mampu untuk memenuhi kebutuhan energi di Indonesia? Apakah EBT mampu memberikan pemasukan yang setara dengan batu bara ?

Kementerian ESDM menyampaikan bahwa Indonesia memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup besar diantaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW. Data potensi EBT terbaru disampaikan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.

Saat ini pengembangan EBT mengacu kepada Perpres No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Perpres disebutkan kontribusi EBT dalam bauran energi primer nasional pada tahun 2025 adalah sebesar 17% dengan komposisi Bahan Bakar Nabati sebesar 5%, Panas Bumi 5%, Biomasa, Nuklir, Air, Surya, dan Angin 5%, serta batubara yang dicairkan sebesar 2%.

Untuk itu langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah adalah menambah kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Mikro Hidro menjadi 2,846 MW pada tahun 2025, kapasitas terpasang Biomasa 180 MW pada tahun 2020, kapasitas terpasang angin (PLT Bayu) sebesar 0,97 GW pada tahun 2025, surya 0,87 GW pada tahun 2024, dan nuklir 4,2 GW pada tahun 2024. Total investasi yang diserap pengembangan EBT sampai tahun 2025 diproyeksikan sebesar 13,197 juta USD.

Dengan semua angka di atas, dipadankan dengan fakta bahwa produksi dan penjualan kendaraan berbahan bakar bensin masih terus berlangsung, peningkatan volume kendaraan dimana-mana, tentunya merupakan hal yang logis untuk mempertanyakan komitmen atau seberapa optimis pemerintah untuk melaksanakan kebijakan sustainable development -nya. Apakah penutupan PLTU akan memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat pencemaran udara?

Indonesia adalah negara berkembang dan membutuhkan kebijakan yang efisien, efektif, dan realistis. Bukan kebijakan "pencitraan" yang mengesampingkan kebutuhan rakyat banyak.

Okky Al Rach

PLTU akan Ditutup Pemerintah ! Mampukah Energi Baru Terbarukan Menggantikan Potensi Perdagangan Batu Bara Indonesia?

Jakarta 8/3/2024. Kedudukan Hakim Konstitusi yang baru saja diangkat, Arsul Sani, menjadi polemik baru bagi Mahkamah Konstitusi. Salah satu pengemban kekuasaan yudikatif yang merdeka ini sedang melakukan pembahasan terkait terkait kewenangan Arsul Sani dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum 2024.

Arsul merupakan hakim yang baru diangkat dan dilantik pada 18 Januari 2024. Ia menjabat di MK dengan latar belakang sebagai petinggi PPP, partai peserta Pemilu 2024 yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai capres-cawapres pada pilpres tahun ini.

Selanjutnya....klik



MK Akan Rapatkan Masalah Kedudukan Arsul Sani Dalam Memeriksa Sengketa Hasil Pemilu