Jakarta 9/3/2024. Tangerang. Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 dengan 3 Lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Banten. Rapat Kerja antara pemegang kekuasaan Legislatif dan pelaksana kekuasaan kehakiman ini dilaksanakan di Ballroom Mahogany Hotel Aryaduta Lippo Village Tangerang pada hari Senin 4 Maret 2024 lalu.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Dr. Habiburokhman, S.H., M.Hum beserta 14 anggota Komisi III DPR seperti Drs. M. Nurdin, M.M, Johan Budi Sapto Pribowo, Ichsan Soelistio, Dr. I. Wayan Sudirta, S.H., M.H, Dr. Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos., M.Si.
Habiburokhman menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional Komisi III DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran, penegakan hukum terhadap semua sektor dan penanganan kasus perkara di wilayah provinsi Banten yang selanjutnya akan menjadi masukan dalam Rapat Kerja serta Rapat Dengar Pendapat dengan para mitra kerja.
Rapat kerja dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Drs. Helmy Thohir, M.H beserta jajarannya dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Kusman, S.IP., S.H., M.Hum.
KPT Banten menyampaikan beberapa permasalahan terkait tingginya jumlah perkara narkotika di wilayah PT Banten, berbagai kendala dalam proses eksekusi seperti ketidaksesuaian objek dengan nilai kewajiban dari Termohon Eksekusi. KPTA menyampaikan permasalahan terkait kurangnya SDM hakim, dan perlunya penambahan anggaran untuk sidang terpadu di pengadilan Agama. Sedangkan KPTUN Serang mengajukan adanya inovasi yang mendukung peningkatan pelayanan publik oleh pengadilan melalui aplikasi e-BaskaraTUN (Surat Keterangan Bebas Berperkara) secara online.
Praktisi hukum Okky Rachmadi S., SH, CLA, ERMAP, CIB menyampaikan bahwa pertemuan untuk membahas kendala dalam peradilan seharusnya melibatkan praktisi.
"Begini. Peradilan kita ini tidak sedang baik-baik saja. Komisi III kan perwakilan rakyat ya? Seharusnya tanyakan juga kepada kami-kami yang advokat, apa saja kendala dalam peradilan. Sidang tidak jelas kapan waktunya, majelis hakim yang hadir sering tidak lengkap karena 1 hakim bisa menangani berbagai jenis perkara, hakim banyak yang dilaporkan ke komisi yudisial, dst. Kalau mau benahi, ya benahi sampai akarnya. Kita duduk sama-sama, dari MA, Komisi III, Komisi Yudisial, Advokat, Kejaksaan, dan Polisi. Supaya kita saling mengerti perspektif masing-masing", tutupnya.
Ucokdom
Mahkamah Konstitusi melarang pengurus Partai Politik menjadi Jaksa Agung. selanjutnya....klik