Jakarta 4/3/2024. Presiden Russia - Vladimir V. Putin mengatakan bahwa pihak "Barat" berpotensi untuk menghadapi perang nuklir apabila tetap mengintervensi secara langsung perang di Ukraina. Hal ini Putin ungkapkan dalam pidato tahunannya pada hari Kamis lalu. Presiden Rusia ini terlihat berupaya mengingkatkan ketegangan antara negaranya dengan negara Eropa dan Amerika Serikat.

Putin juga menyampaikan bahwa negara-negara NATO yang masih membantu Ukraina untuk menyerang wilayah Rusia, sama saja dengan mengirimkan tentara mereka sendiri, dan negara-negara tersebut harus berhenti dan mengerti bahwa perbuatan tersebut dapat memicu konflik yang mana senjata nuklir akan digunakan. Hal ini akan menyebabkan kehancuran peradaban.

Tidak cukup dengan mengeluarkan ancaman penggunaan senjata nuklir, Putin juga menyampaikan dalam pidatonya bahwa Rusia memiliki senjata yang dapat  menyerang sampai ke daerah musuh dan mempertanyakan dasar pertimbangan negara-negara ini ingin bergesekan dengan Rusia. 

Pernyataan dari Presiden Perancis - Emmanuel Macron minggu ini, meningkatkan kemungkinan pengiriman pasukan NATO ke Ukraina. Putin menanggapi pernyataan Marcon dengan menyatakan bahwa skenario tersebut akan menyebabkan konflik langsung yang tidak terelakkan antara Rusia dan sekutu Barat. Ia mengingatkan kembali sejarah dimana Hitler dan Napoleon Bonaparte pernah mencoba untuk masuk ke wilayah Rusia dan kalah dengan menyedihkan. Putin mengatakan bahwa dampak bagi pihak yang mencoba hal yang sama seperti kedua orang tersebut dimasa kini akan lebih tragis.

Sekalipun sejarah mencatat ketegangan hubungan antara Rusia dan Amerika Serikat, namun dalam perkara perang Ukraina-Rusia kali ini, Amerika telah mengambil langkah untuk tidak bersikap agresif.

Ucokdom

Vladimir Putin Ancam Negara Barat Dengan Perang Nuklir

Ngamprah 13/3/2024. Gugatan Perwakilan Kelompok konsumen pembeli rumah di Perumahan Grand Madani Village Bandung akhirnya memulai babak baru. Setelah beberapa kali panggilan pengadilan dianggap tidak patut dan tidak sah dikarenakan para Tergugat tidak memiliki alamat yang jelas, akhirnya Pengadilan Agama Ngamprah memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Para Tergugat.

Selanjutnya...klik