Jakarta 9/3/2024. Menteri BUMN Erick Thohir  menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Antonius dinonaktifkan setelah terseret dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif  PT Taspen (Persero) TA 2019 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa Menteri BUMN memerintahkan agar kementerian terus mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Penonaktifan Dirut Taspen dapat memperlancar proses penyidikan kasus tersebut. Arya juga menyampaikan bahwa jabatan Dirut untuk sementara dijalankan oleh Direktur Investasi Taspen.


Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Taspen tahun anggaran 2019. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) TA 2019 yang juga melibatkan perusahaan lain.

Ali mengungkap dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Sedangkan nilai aktual dari kerugian negara masih dalam tahapan perhitungan.

Ali juga menyampaikan bahwa tersangka baru akan diumumkan dalam hal alat bukti sudah cukup.

Praktisi hukum Okky Rachmadi S, SH, CLA, ERMAP, CIB menanggapi positif langkah Menteri BUMN ini.

"Baguslah ! Coba lihat prospektus-prospektus penerbitan obligasi dan sukuk dari BUMN. Lihat pola mereka menginvestasikan dana hasil publik offering mereka. Lihat kemana saja uang itu diinvestasikan. Masalah pengawasan BUMN inikan sudah lama ya. BUMN - BUMN kok malah kena PKPU dan dimohonkan kepailitan. Duitnya pada kemana? Sedangkan proyek dapat terus dari pemerintah. BUMN infrastruktur juga kena ciduk sama Kejaksaan Agung kan? Tapi gebrakannya telat Bang Erick. Garang diakhir masa jabatan saya rasa sangat disayangkan. Seharusnya dari awal", tutup Okky. 

Ucokdom