Jakarta 18/3/2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan 4 pelaporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (18/3).

Dugaan kasus korupsi tersebut didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara.

Jaksa Agung menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi sejak periode 2019 kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, terdapat empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,
" ujarnya dalam konferensi pers.

Adapun keempat perusahaan dimaksud merupakan PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar.

"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,504 triliun. teman-teman itu yg tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan setelah kasus ini diserahkan Sri Mulyani akan segera ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Ia mengatakan status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.

"Serangkaian penyidikan akan dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," pungkasnya

Yunyun

Dugaan Korupsi Rp.2,5 Trilliun Pembiayaan Ekspor - Sri Mulyani Mengadu ke Jaksa Agung