Jakarta 18/3/2024. Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak kegiatan usaha ekonomi digital yang diperoleh pada tahun pajak 2023 adalah sebesar Rp 22,18 triliun sampai dengan Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengkonfirmasi, bahwa nilai pungutan tersebut berasal dari pungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,15 triliun, pajak kripto Rp 539,72 miliar, pajak fintech lending Rp 1,82 triliun.

"Serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1,67 triliun," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (18/3/2024).

Dwi juga menjelaskan, bahwa 167 pelaku usaha ditunjuk untuk menjadi pemungut PPN. Angka itu termasuk 4 penunjukan pemungut PPN PMSE dan 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

4 penunjukan pemungut pajak tersebut diantaranya adalah Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited.

"Koreksi di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd," ujarnya.

Pemerintah telah menghimpun PPN dari kegiatan PMSE sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, kemudian Rp 3,90 triliun pada 2021, lalu Rp 5,51 triliun pada 2022, selanjutnya Rp 6,76 triliun pada 2023, dan pada tahun ini sebesar Rp 1,24 triliun. Kemudian, dari pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 539,72 miliar sampai Februari lalu, terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan sebesar Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024.

"Penerimaan pajak kripto yang dimaksud terdiri dari Rp 254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," kata Dwi.

Pajak fintech yang value-nya telah mencapai Rp 1,82 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 259,35 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 999,5 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP secara rinci terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, sebesar Rp 1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 151,27 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 113,85 miliar dan PPN sebesar Rp 1,56 triliun.

"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," pungkas Dwi.

Ucokdom