Jakarta 7/3/2024. Pelaporan Ganjar Pranowo oleh IPW menimbulkan reaksi dari Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Pelaporan terkait gratifikasi tersebut dianggap sebagai tanda politisasi. Achmad juga mempersilahkan dilakukannya proses hukum untuk membuktikan kebenaran pelaporan tersebut. (Senayan, Selasa, 4/3/2024). KPK mengatakan bahwa pihaknya tentu akan mengumpulkan bahan keterangan tambahan dari berbagai pihak terkait pelaporan ini.


Pihak KPK yang diwakilkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa proses verifikasi dan telaah merupakan pintu awal yang krusial untuk mengkonfirmasi bahwa pokok aduan tersebut telah sesuai UU yang berlaku, merupakan ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK (Rabu 6/3/2024).


Ali juga menyampaikan bahwa KPK secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan. Ia memastikan bahwa KPK memiliki komitmen untuk melakukan tindakan terhadap pelaporan yang valid dan bersikap imparsial.


Tanggapan yang sama disampaikan oleh Okky Rachmadi S., SH, CLA, ERMAP, CIB. Pengacara dan pengamat penegakkan konstitusi ini memiliki pandangan yang lugas terkait hal ini.

"Begini ya. Kita ini sudah 78 tahun merdeka. Koar-koar negara hukum. Kalau ada bukti kejahatan, ya sudah, due process of law dijalankan. Politisasi itu apa sih ? Politea, politik, politisi, policy, dan polisi. Berarti politisasi. Hukum itu politisasi dari policy (kebijakan negarawan), Bung ! Kalau ada yang berpendapat berbeda, ya silahkan saja. Calon presiden, calon camat, calon mantu juga bisa saja melakukan tindak pidana toh ? Tinggal terbukti atau tidak toh ?", tutup Okky.

Ucokdom

Ganjar Pranowo Akan Diperiksa KPK: Demi Keadilan atau Politisasi ?

Ngamprah 13/3/2024. Gugatan Perwakilan Kelompok konsumen pembeli rumah di Perumahan Grand Madani Village Bandung akhirnya memulai babak baru. Setelah beberapa kali panggilan pengadilan dianggap tidak patut dan tidak sah dikarenakan para Tergugat tidak memiliki alamat yang jelas, akhirnya Pengadilan Agama Ngamprah memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Para Tergugat.

Selanjutnya...klik