Jakarta 4/3/2024. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui perubahan itu, maka pengurus partai politik tidak dapat menjadi Jaksa Agung. Dari beberapa syarat yang dinyatakan pada Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f, didalamnya termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK - Suhartoyo pada Kamis 29 Februari 2024.

Suhartoyo juga menyampaikan bahwa pengecualian terhadap larangan itu diberikan apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya lima tahun sebelum pengangkatan sebagai Jaksa Agung.

Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah bahwa pengurus partai politik terikat dengan partainya. Lain halnya dengan anggota partai yang dapat sekedar menempatkan partai sebagai kendaraan politik mencapai posisi kekuasaan di pemerintahan. Hal ini tentunya perlu untuk diatur sebagai langkah preventif, sehingga siapapun yang kemudian menjadi Jaksa Agung, tidak memiliki konflik of interest dalam menjalankan tugas jabatannya dan mampu bersikap imparsial dan independent.

Bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan anggota partai politik cukup melakukan pengunduran diri sejak diangkat menjadi Jaksa Agung. "Adapun jangka waktu lima tahun telah keluar dari kepengurusan partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung adalah waktu yang dipandang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap Jaksa Agung tersebut,” ujar hakim Saldi Isra.

Sekalipun putusan perubahan UU Kejaksaan itu telah sah, namun atas putusan itu terdapat catatan berupa concurring opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, sedangkan dissenting opinion diberikan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Derzul

Mahkamah Konstitusi Melarang Pengurus Partai Politik Menjadi Jaksa Agung

Jakarta 8/3/2024. Kedudukan Hakim Konstitusi yang baru saja diangkat, Arsul Sani, menjadi polemik baru bagi Mahkamah Konstitusi. Salah satu pengemban kekuasaan yudikatif yang merdeka ini sedang melakukan pembahasan terkait terkait kewenangan Arsul Sani dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum 2024.

Arsul merupakan hakim yang baru diangkat dan dilantik pada 18 Januari 2024. Ia menjabat di MK dengan latar belakang sebagai petinggi PPP, partai peserta Pemilu 2024 yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai capres-cawapres pada pilpres tahun ini.

Selanjutnya....klik



MK Akan Rapatkan Masalah Kedudukan Arsul Sani Dalam Memeriksa Sengketa Hasil Pemilu