Jakarta 7/3/2024. Komisaris PT. Dos Ni Roha Logistik (PT DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dihadirkan Jaksa sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial tahun 2020-2021 

Dalam persidangan tersebut, Bambang lebih banyak menjawab pertanyaan-pertanyaan Jaksa dengan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui permasalahan yang ditanyakan Jaksa, termasuk penawaran dari PT DNR terkait program Bantuan Sosial Beras dari Kementerian Sosial tersebut. (6/3/2024)

Bambang mengklaim bahwa yang melakukan penawaran adalah pengurus perseroan.

Okky Rachmadi S, SH, CLA, ERMAP, CIB selaku praktisi hukum korporat memberikan tanggapannya terhadap pernyataan dari Komisaris Utama PT. DNR ini.

"Beliau ini kan komisaris, jadi berdasarkan UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, beliau ini fungsinya adalah pengawasan. Jadi ya mungkin saja tidak tahu mengenai pengajuan penawaran PT. DNR terkait Bansos Beras. Perlu saya clear-kan ya, supaya tidak salah kaprah dengan tanggapan saya. Secara hukum direksi bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tapi fungsi pengawasan kan beliau yang pegang selaku Komisaris Utama. Jadi ya harus mengawasi. Kalau ada yang tidak beres dengan direksi, biasanya (dalam praktik), Komisaris dekati pemegang saham agar dilaksanaan RUPS Luar Biasa. Ini untuk paksa direksi memberikan laporan ke pemegang saham."

Bambang merasa tertekan dikarenakan diminta menjadi saksi dalam persidangan tersebut dikarenakan sebelumnya juga dipanggil sebagai saksi pada persidangan PT BGR. Sebagai Komisaris utama, Bambang mengklaim tidak mengetahui besaran nilai proyek Bansos Beras tersebut.

Ketua majelis hakim Djuyamto lalu menjelaskan bahwa alasan mengapa Bambang harus menjadi saksi dalam sidang tersebut adalah terdakwa Ivo Wongkaren dimana Bambang sebelumnya menjadi saksi pada proses BAP Ivo. 


Jaksa kemudian berupaya melakukan pembuktian terbalik atas klaim Bambang sebagai pihak yang tidak aktif dalam setiap kegiatan di PT DNR melalui bukti percakapan tanggal 28 September 2020 dimana Bambang diminta bantuan untuk melakukan pencairan uang muka proyek bansos yang invoice-nya sudah diserahkan pada hari Jumat. Bambang tetap bersikukuh bahwa dia tidak ingat melakukan percakapan.


Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) (PT BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara Rp 127.144.055.620 (Rp 127 miliar). Jaksa menyebut Kuncoro memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.

Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Konsultasi Pendamping Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2020 pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero).

"Ya tidak bisa lepas tangan begitu saja. Kan sudah jelas fungsinya sebagai organ perseroan yaitu sebagai Komisaris Utama. Jabatan itu bisa di PMH-kan lho (Perbuatan Melawan Hukum). Apalagi kalau ternyata juga sebagai pemegang saham. Sudah ada pengaturannya di UU Perseroan Terbatas", lanjut Okky  


Jaksa menyebut Kuncoro merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR). Rekayasa itu dilakukan dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI tahun 2020.

"Contoh lainnya, kalau perseroan pailit karena kelalaian Komisaris dan /atau Direksi saja, harta pribadi keduanya bisa ditarik untuk pelunasan utang. Nah, ini bukti bahwa secara perdata saja Komisaris dan Direksi tidak bisa lepas tangan begitu saja. Tapi kita harus lihat usia beliau juga ya. komisaris biasanya memang tidak masuk terlalu dalam (hal-hal teknis) terkait keputusan direksi atau proyek." Seharusnya sih dapat laporan Business Feasibility Study- nya (Kajian Kelayakan Proyek) kalau di perusahaan sebesar itu.", tutup Okky Rachmadi

Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021 itu adalah M Kuncoro Wibowo, Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, Richard Cahyanto, Budi Susanto dan April Churniawan. Pasal yang diduga dilanggar Kuncoro dkk adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ucokdom

Kasus Dugaan Bansos Beras: Kejaksaan Terus Kejar Para Pelaku