Jakarta 5/3/2024. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali memasuki masa sidang pada Selasa (5/3/2024) hari ini. Rakyat akan menilai pembuktian konsistensi dan integritas dari para "wakil rakyat" terkait keseriusan mereka untuk menggunakan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Terdapat 5 fraksi di DPR yang digadang-gadang oleh Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid yang memiliki komitmen untuk mengajukan hak angket.

Hidayat menyampaikan bahwa komitmen hak angket Pemilu 2024 datang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan PKS. Senin (4/3/2024).

Fraksi PDI-P sendiri belum memberikan tanggapan secara gamblang atas pernyataan Hidayat Nur Wahid tersebut. PDI-P memiliki prosedur internal partai yang harus dilalui terlebih dahulu untuk kemudian menyetujui hak angket, yaitu rapat pimpinan fraksi. Hal ini disampaikan oleh Politikus senior PDI-P Hendrawan Supratikno. Hal yang sama juga disampaikan oleh Juru Bicara PPP Imam Priyono.

Praktisi hukum dan pengamat penegakkan konstitusi - Okky Rachmadi S., SH, CLA,  ERMAP, CIB menyampaikan bahwa hak angket sebaiknya digunakan dengan bijaksana.

"Hak angket itu dasar hukumnya di Pasal 79 UU MD3 Jo. Pasal 20A UUD 1945.  Barang itu sebenarnya asalnya dari suatu legal policy (kebijakan hukum) yang kemudian diatur di UU MD3 (UU No. 17 tahun 2014). Silahkan saja kalau DPR mau gunakan untuk melakukan penyelidikan. Sudah sesuai kok dengan unsur Pasal 79 MD3. Yang penting tidak ultra vires (melampaui kewenangan) saja."

Okky juga menyampaikan bahwa penggunaan hak angket DPR merupakan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh DPR selaku perwakilan dari rakyat Indonesia dan merupakan hal yang tidak patut apabila DPR berdiam diri dalam hal terdapat dugaan kecurangan dalam proses hukum Pemilu 2024.  

"Hal yang akan diselidiki kan untuk kepentingan rakyat dan mereka itu kan people representatives. Jadi ya sudah sepatutnya begitu. Yang aneh malah kalau diam saja. Berarti balik lagi ke orde baru dong ? Dulu kan DPR kerjaannya manggut-manggut saja. Kalau DPR kita menjadi agresif terkait hal yang janggal, seharusnya kita dukung. Yang tidak mendukung hak angket tentunya pihak yang takut kecurangannya dibongkar atau tidak mau kehilangan kesempatan berkuasa, Itu saja toh logikanya", tutupnya.

Ucokdom

DPR Sidangkan Kembali Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu 2024

Jakarta 9/3/2024. Partai Demokrat secara tegas menyatakan menolak usulan Hak Angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh Ketum Partai, Agus Harimurti Yudhoyono. Demokrat menghormati hak politik semua pihak, tapi bagi demokrat pengajuan hak angket dipandang tidak memiliki urgensinya. Hal ini disampaikan AHY usai silaturahmi bersama seluruh kader di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Selanjutnya...klik